SANKSI ADAT KARANG MEMADU SEBAGAI UPAYA ANTISIPASI PERKAWINAN POLIGAMI DI DESA ADAT PENGLIPURAN, KECAMATAN BANGLI, KABUPATEN BANGLI, PROVINSI BALI

Ni Luh Sriyani, Prodi Pendidikan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia
V. Indah Sri Pinasti, Prodi Pendidikan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan warga Desa Adat Penglipuran, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali melarang perkawinan poligami, bentuk-bentuk dan dampak sanksi adat karang memadu. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif dengan lokasi penelitian di Desa Adat Penglipuran, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Informan di dalam penelitian ini adalah warga desa adat penglipuran. Informan dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Metode pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Keabsahan data diperiksa dengan menggunakan teknik triangulasi data. Teknik analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.  Hasil peneliitian menunjukan bahwa ada beberapa landasan yang menjadi alasan penting mengapa warga desa penglipuran melarang adanya perkawinan poligami, yakni landasan yuridis, landasan sosiologis, landasan psikologis, serta landasan religius. Adapun proses serta bentuk-bentuk sanksi adat karang memadu yakni melalui tiga tahapan, pertama tahap pemanggilan. Selanjutnya di tahap kedua yakni pembuatan rumah di area karang memadu oleh warga yang nantinya akan ditempati oleh keluarga yang berpoligami,  dan tahapan terakhir penerapan sanksi yakni  berupa pengucilan warga.

Keywords


Perkawinan Poligami, Sanksi Karang Memadu, Penglipuran

Full Text:

PDF

References


Sukardi. 2006. Penelitian Kualitatif-Naturalistik dalam Pendidikan. Yogyakarta: Usaha Keluarga.

Sugiyono, 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: ALFABETA, CV.

Narbuko, Cholid dan H. Abu Achmadi. 2005. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Desa Pakraman Penglipuran. 1989. Awig-Awig Desa Pakraman Penglipuran.

Sudiatmaka Ketut, 1994, Pokok-Pokok Hukum Adat dan Hukum Adat Bali, Singaraja :STKIP Negeri Singaraja.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.

Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga, Jakarta: Balai Pustaka, 2005, hal. 885.

Pius A. Partanto dan M. Dahlan al-Barry, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Arkola, hal. 606.

Gerald D. Collins, SJ. Edward G. Farrugia S, Kamus Teologi, Yogyakarta: Kanisius, 1991, hlm. 259.

K. Wancik Saleh. 1982. Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Windia, Wayan. 1994. Meluruskan Awig-Awig Yang Bengkok. Denpasar :BP.

Windia, Wayan. 1997. Penuntun Penyuratan Awig-Awig. Denpasar : Upada Sastra.

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (Jakarta : Balai Pustaka, 2006), hlm. 904.

Aj-Jahrani Musfir, Poligami dari Berbagai Persepsi (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), hlm. 34.

Alawiyah & Kumolohadi, Retno. 2007. Perilaku Coping Remaja dengan Ayah Poligami. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia

Basayut, Ahmad. 2015. Wahai Pria, Syarat Poligami dalam Islam Itu Berat.

Romlah, Siti. 2008. Harga Dri pada Istri yang Dipoligami. Jakarta: Universitas Gunadarma

Sudirga, I.B dkk, 2007. Widya Dharma Agama Hindu untuk SMA Kelas XII. Jakarta: Ganeca Exact.

Kharlie, A. T. (2013). Hukum Keluarga Indonesia,. Jakarta: Sinar Grafika.

Prodjodikoro, W. (1984). Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung.

Rasidi, L., & Putra, I. B. W. (1993). Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rosdakarya. Saleh, K. W. (1980). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sujana, I. N. (2016). Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin. Yogjakarta: Asswaja Presindo.

Surpha, I. W. (2004). Eksistensi Desa Adat dan Desa Dinas di Bali. Denpasar: Pustaka Bali Post. Umiyati, M. (2020). The Existence of Natural Lexicons in ‘Awig-Awig’ Tenganan Pegringsingan Bali: An Ecolinguistic Approach. Jurnal Kajian Bali, 10(1), 191–216 .

Dwijendra, N.K.A. 2003. “Perumahan Dan Permukiman Tradisional Bali.” Jurnal Permukiman “Natah” 1 (1): 8–24. Radclife-Brown. 1940. “On Social Structure A. R. Radcliffe-Brown.” The Journal of the Royal Anthropological Institute of Great Britain and Ireland Vol. 70, N.




DOI: https://doi.org/10.21831/dimensia.v11i2.59268

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Ni Luh Sriyani, V. Indah Sri Pinasti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

eISSN : 2654-9344   |     pISSN : 1978-192X

Dimensia is abstracting, indexing, and listing  in the following databases: 

                           

Follow us at  dimensia.sosiologi

Suported by:

RJI Main logo

Dimensia dalam https://journal.uny.ac.id/index.php/dimensia/index mengikuti aturan lisensi Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional 

https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/deed.id

https://creativecommons.org/licenses/by-nc/2.0/deed.en

 

View My Stats