BEBERAPA ASPEK HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA, MESIR DAN PAKISTAN SUATU STUDI PERBANDINGAN
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan aspek-aspek dalam hokum islam di Indonesia,Mesir dan Pakistan, khususnya aspek prosedur perkawinan, perceraian dan poligami. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengungkapkan sebab terjadinya keberagaman aplikasi hukum perkawinan Islam di ketiga Negara tersebut dalam ketiga aspek hukum perkawinan yang dimaksud.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik dan metode komparatif dengan pendekatan sosiohistoris. Untuk mengumpulkan data, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan(library research). Yang menjadi kajian dalam penelitian ini adalah masalah-masalah yang berkaitan dengan prosedur perkawinan, perceraian, dan poligami yang terjadi di ketiga Negara di atas. Untuk mengungkap masalah masalah tersebut, penulis mengkaji beberapa undang-undang tentang hukum perkawinan atau hukum keluarga yang diberlakukan di ketiga Negara, disamping beberapa buku yang ditulis oleh para ahli yang berkaitan dengan kajian ini.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan dalam ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hukum perkawinan di Indonesia, Mesir dan Pakistan, khususnya dalam aspek prosedur perkawinan, perceraian dan poligami. Dalam aspek prosedur perkawinan ketiga Negara sama-sama memberikan perhatian dalam masalah persyaratan perkawinan, pencatatan adan tata caranya; dalam aspek prosedur perceraian ketiga Negara sama-sama menetapkan persyaratan yang ketat, dan ketiganya menetapkan bahwa setiap perceraian harus dicatackan dan melalui siding pengadilan; dalamaspek poligami ketiga Negara sama-samam memperbolehkannya jika syarat-syaratnya terpenuhi. Sedang dalam perincian mengenai persyaratan perkawinan ketiga Negara memiliki perbedaan-perbadaan, misalnya dalam hal pelaksanaan tatacara perkawinan; dalam hal perceraian terjadi perbedaan dalam hal periincian persyaratan dan prosedurnya;perbedaan juga terjadi dalam hal perincian persyaratan poligami dan tatacaranya. Perbedaan ini terjadi terutama karena perbedaan kondisi sosio-kultural dan madzhab yang dianut oleh ketiga Negara yang mempengaruhi hasil ijtihad para ulama hukum di masing-masing Negara tersebut.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.21831/hum.v3i3.5367
Refbacks
- There are currently no refbacks.
p-ISSN: 1412-4009 || e-ISSN: 2528-6722
Indexed by:
Jurnal Penelitian Humaniora by http://journal.uny.ac.id/index.php/humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.