SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA DI SAMBISARI, KECAMATAN KALASAN, KABUPATEN SLEMAN, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM RANGKA BERPARTISIPASI MELESTARlKAN BENDA PENINGGALAN SEJARAH DAN PURBAKALA
A Dalimat, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia
Agus Murdiyastomo, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia
V. Indah Sri Pinasti, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia
Abstract
Setelah 4 tahun diterbitkannya Undang-Undang No.5 Tahun 1992 masih saja terjadi pelanggaran-pelanggaran yang-'. at menganeam kelestarian benda-benda eagar budaya sebagai asel nasional. Pengabdian masyarakat ini dimaksudkan secagai upaya sosialisasi undang-undang tersebut dan dilaksanakan pada masyarakat sekitar Candi Sambi sari mengingat'::--disipengamanan eandi ini masih rawan
Pelaksanaan sosialisasi berlangsung dan tanggal 8 Agustus sarnpai dengan 14 Agustus 1996. lalah melalui 3 jalur-jalur=~ikbud, 1alur Perangkat Desa dan lalur Informasi langsung kepada penduduk, yang masing-rnasing dilakukan dengan::-~yelenggaraan seminar, sarasehan, pentas seni dan pemasangan papan petunjuk dan papan larangan.
Hasil sosialisasi adalah semakin dipahaminya materi dan isi Undang-Undang No.5 Tahun 1992 oleh masyarakat Kalasan. - khususnya penduduk di sekitar Candi Sambisari Dengan dernikian penduduk pun lebih memiliki sikap dan perilaku untukI,!,"?artisipasi dalam melestarikan benda-benda peninggalan sejarah dan purbakala.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.21831/ino.v1i1.5109
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)