Moratorium Rekrutmen CPNS dalam Kerangka Reformasi Birokrasi

Marita Ahdiyana, , Indonesia

Abstract


Besarnya jumlah PNS di Indonesia berimplikasi pada peningkatan beban anggaran negara maupun anggaran daerah. Dalam APBN tahun 2011, anggaran pembangunan hanya tersisa 12 persen dari total anggaran, sedangkan 61 persen digunakan untuk gaji pegawai. Kemenkeu bahkan mencatat ada 124 daerah yang belanja pegawainya menghabiskan 60 persen lebih APBD, atau jika dirinci ada 16 daerah yang menggunakan 70 persen atau lebih dana APBD untuk membayar gaji pegawai, bahkan ada yang mencapai 83 persen. Kebijakan harus diambil pemerintah untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satunya adalah melalui moratorium rekrutmen CPNS. Namun demikian hal tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk mengurangi berat beban anggaran semata, lebih dari itu harus sejalan dengan kerangka reformasi birokrasi yang sudah dicanangkan sebelumnya oleh pemerintah. Pemerintah harus melakukan berbagai upaya untuk mendorong reformasi birokrasi agar tidak terjadi paradoks didalamnya.  Kebijakan yang berbeda dalam penataan CPNS yang dikeluarkan oleh tiga kementrian, menyebabkan pelaksana di daerah mengalami kebingungan dalam melaksanakannya. Beratnya beban anggaran daerah selain disebabkan oleh belanja pegawai, juga disebabkan oleh beberapa faktor lain seperti pengangkatan Honda dan pemekaran daerah. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendorong reformasi birokrasi di Indonesia, antara lain melalui rasionalisasi jumlah pegawai. peningkatan kinerja PNS, dan pendataan kompetensi PNS.

Keywords


moratorium; rekrutmen; cpns; reformasi; birokrasi; belanja; pegawai

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21831/efisiensi.v11i2.3988

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




                            
  
 
Editorial team address :
Department of Administration Education, Faculty of Economics, Universitas Negeri Yogyakarta 
Karangmalang Campus, Yogyakarta, Postal Code 55281
Phone (0274) 586168 line. 1583
 
 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. read more...